a. bahwa kerjasama di bidang ekonomi dan teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela dapat meningkatkan persahabatan antara kedua Negara; b. bahwa di Caracas, Venezuela, pada tanggal 26 Nopember 1991, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.