bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, maka dipandang perlu membubarkan Dewan Telekomunikasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1986;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.