a. bahwa kerjasama di bidang ekonomi dan teknik antar negara yang saling menguntungkan akan dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi nasional; b. bahwa guna mewujudkan maksud tersebut, di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1989 Delegasi Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the German Democratic Republic on Economic and technical Cooperation; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.