bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan keamanan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66) dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.