a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1985, telah dilakukan Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di bidang Perdagangan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delagai Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Republik Arab Mesir; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Pertukaran Nota tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.