a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya jalan bebas hambatan Surabaya-Gempol sebagai jalan tol dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981, dan sehubungan dengan telah selesainya pembangunan jalan tol tersebut, dipandang perlu untuk segera menetapkan lebih lanjut dan tarif tol bagi penggunaannya; b. bahwa dengan telah adanya jalan tol tersebut, untuk lebih meningkatkan kelancaran kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan pada umumnya, status Jalan Layang Wonokromo-Surabaya sebagai jalan tol sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 perlu dicabut kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.