bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.