perlu menambah djumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Bandung; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 52) tentang “Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam Lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 tahun 1953 (Berita Negara tahun 1953 No. 49). M E M U T U S K A N:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.