bahwa tidak ada keberatan untuk mengangkat tjalon pengganti Anggota seperti tertjantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No. 114/K/1954 jang ditetapkan berdasarkan Keputusannja No. 113/K/1954 tentang pernjataan adanja perletakan djabatan Sdr. H. Siradjuddin Abbas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.