a. bahwa dianggap perlu memperpandjang perlop Ir. V.K.R. Ehreneron di Nederland jang telah selesai pada 1 Mei 1950, dengan empat bulan terhitung dari tanggal mendjalankan penjelidikan physisch-chemisch mengenai tanah-tanah “veen” dari Kalimantan, penjelidikan mana di Indonesia tidak ada kemungkinan dikerdjakan; b. bahwa jang berkepentingan telah mendjalankan penjelidikan tersebut pada bulan Mei 1950; Dengan persetudjuan Perdana Menteri (menurut surat beliau tertanggal 28 Djuni 1950 No.4186/50, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan (Thesaurier-Djenderal), Direktur Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri dan Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai; M e m u t u s k a n : Pertama : Memerintahkan Ir. V.K.R. EHRENCRON, Bodemkundige pada Bodemkundig Institut dari Algemeen Proefstation voor de Landbouw, jang sekarang sedang perlop di Nederland, untuk menjelidiki tjontoh-tjontoh tanah “veen” berasal dari Indonesia (Kalimantan) di “Landbouw Hogeschool” Wageningen, menurut rentjana bekerdja terlampir; Kedua : Menentukan: a. bahwa waktu mendjalankan penjelidikan tersebut ditetapkan 3 (tiga) bulan lamanja ja’ni dimulai pada tanggal 1 Mei 1950 dan diachiri pada tanggal 1 Agustus 1950: b. bahwa selama waktu termaksud dalam a. ia menerima gadji perlop dan, djika dianggap perlu berhubung dengan laus dan djenisnja tugas jang didjalankan, selain dari pada gadji perlopnja, akan diberikan pula tundjangan, jang besarnja akan ditentukan oleh Komisaris Agung di ‘s Gravenhage; c. bahwa penggantian biaja perdjalanan dan penginapan serta ongkos-ongkos laboratorium jang mengenai penjelenggaraan tugas tersebut, akan diselesaikan oleh Komisaris Agung di ‘s Gravenhage; Ketiga PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Ketiga : Menetapkan bahwa tuan EHRENCRON tersebut, dalam waktu sebulan setelah penjelenggaraan tugasnja selesai, harus memberi laporan-tulisan kepada Menteri Kemakmuran. SALINAN keputusan ini dikirim untuk diketahui kepada: 1. Perdana Menteri, 2. Komisaris Agung di ‘s Gravenhage, 3. Dewan Pengawas Keuangan, 4. MenteriLuar Negeri, 5. Menteri Keuangan (Thesaurier Djenderal), 6. Menteri Kemakmuran (3 x), 7. Direktur Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri, 8. Kepala Djawatan Perdjalanan Negeri, 9. Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai, 10. Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia (2 x), 11. Kepala Djawatan Imigrasi, 12. Pusat Tata-Usaha Pegawai Kementerian Keuangan, dan PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja. Ditetapken di Djakarta pada tanggal 14 Agustus 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SUKARNO MENTERI KEMAKMURAN, ttd DJUANDA MENTERI KEUANGAN, ttd SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.