bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjr-rngan kerja danf atau kenegaraan Presiden ke Republik Korea dan Vietnam pada tanggal 9 sarnpai dengan 13 September 2018, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang periu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selarrra berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. '2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3C Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Menetapkan KESATU KEDUA MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TEN'IANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehan-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Korea dan Vietnam pada tanggal 9 sampai dengan 13 September 2018 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pclaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. KETIGA KEEMPAT:... trtdESrt)[N [+ El:tUBLlld lN Dfr'NI S I "]r -2- KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.