Mengingat Menetapkan : DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/ atau kenegaraan Presiden ke Fiji pada tanggal 17 sampai dengan 19 Juni 2014, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan terse but; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndone~ia Tahun 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.