bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.