a. bahwa untuk memulihkan kestabilan moneter, diperlukan kebijakan pengendalian moneter yang lebih efektif; b. bahwa guna lebih memantapkan efektifitas pengendalian moneter tersebut diperlukan pemberian kewenangan penuh kepada Bank Indonesia; c. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada Bank Indonesia di bidang pengendalian moneter dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.