bahwa tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.