a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 , jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, bagi para kontraktor terhutang Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa dalam rangka lebih merangsang iklim investasi di bidang minyak, gas bumi, dan panas bumi, dipandang perlu memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran di bidang minyak, gas bumi, dan panas bumi bagi para kontraktor yang belum berproduksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.