a. bahwa Keraton Kasunanan Surakarta merupakan peninggalan budaya bangsa yang perlu dipelihara dalam rangka melestarikan kebudayaan nasional dan kepariwisataan; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan status dan pengelolaan Keraton tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.