a. bahwa ruas jalan bebas hambatan antara Jatingaleh-Krapyak yang merupakan bagian dari Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak telah selesai dibangun dan dapat digunakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor, sehingga ruas jalan tersebut perlu ditetapkan sebagai jalan tol; b. bahwa ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1983 telah berfungsi sebagai jalan tol; c. bahwa besarnya tol untuk ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984 tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol, jenis kendaraan bermotor, dan besarnya tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; e. bahwa untuk pergi dari tempat tinggal menuju tempat kerja atau sekolah dan sebaliknya secara berulang kali perlu memberikan keringanan pembayaran tol kepada para pemakai ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak dalam bentuk langganan tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.