a. bahwa perairan Indonesia sangat potensial untuk pengembangan budidaya laut; b. bahwa pengembangan budidaya laut merupakan usaha untuk meningkatkan produksi serta sekaligus merupakan langkah pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dalam rangka mengimbangi pemanfaatan dengan cara penangkapan; c. bahwa kegiatan budidaya laut merupakan lapangan kerja baru yang bersifat padat karya dengan mempergunakan teknologi sederhana, adalah tepat untuk dikembangkan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan penghasilan nelayan/petani ikan dan upaya pencukupan kebutuhan masyarakat akan gizi; d. bahwa perairan laut merupakan wadah dari berlangsungnya berbagai macam kegiatan, maka perlu ditentukan langkahlangkah pembinaan secara terkoordinasi agar kegiatan budidaya laut tersebut dan kegiatan sektor-sektor lainnya dapat saling menunjang dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.