bahwa guna lebih meningkatkan gairah dan iklim investasi diberbagai bidang usaha, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan Tanah hak guna usaha dan hak guna bangunan untuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.