bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tanggal 9 Desember 1954 No. L9/23/10 tersebut diatas telah diumumkan dalam Berita Negara No. 8 tanggal 28 Djanuari 1955; bahwa berdasarkan pasal 37 ajat (4) ”Undang-undang Lalu Lintas Djalan” bandingan dapat diminta dalam waktu tigapuluh hari setelah diumumkan dalam Berita Negara; bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 21 Maret 1955 dan dengan demikian - terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan sebagian permohonannja tersebut diatas - telah melampaui djangka waktu jang dimaksudkan diatas, dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.