Bahwa dianggap perlu susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat pembajaran Luar Negeri dirubah dan ditetapkan lagi; M e m u t u s k a n : Dengan mentjabut penetapan jang bertentangan dengan penetapan ini, menentukan bahwa pasal 1 ajat 1 dari Besluit ttg. 23 Mei 1940 No. 19 (Staatsblad van Indonesia 1940 – 210) dibatja sebagai berikut: 1, Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri (deviezeninstituut) dilakukan oleh seorang Direktur dibawah pengawasan suatu Dewan Pengawas, terdiri dari para Menteri jang diserahi pimpinan Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran dan Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Dalam Dewan tersebut Presiden Javasche Bank mempunjai suara penasehat. Ditetapkan di Djakarta. Pada tanggal 16 Djanuari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT ttd (MOHAMMAD HATTA) Dikeluarkan di Djakarta Pada tanggal 16 Djanuari 1950 MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEPOMO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id P E N D J E L A S A N KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 23 TAHUN 1950 Berdasarkan pasal 15 Deviezenordonnantie 1940 (Staatsblad van Indonesia 1940 – 205)ajat 3, pimpinan, susunan dan tjara bekerdja Alat-alat Pewmbajaran Luar Negeri (deviezeninstituut) diatur oleh Presiden R.I.S. (dahulu Gubernur Djenderal). Berdasrkan pentapan itu dengan Gouvernementsbesluit ttg, 23 Mei 1940 No. 19 (Staatsblad van Indonesia 1940 – 210), ttg 13 Djanuari1947 No. 1; (Staatsblad van Indonesia 1947- 4), ttg. 22 Pebruari 1947 No.1); (Staatsblad van Indonesia 1947-39), ditetapkan suatu aturan tentang pimpinan, susunan dan tjara bekerdja Alat-alat Pewmbajaran Luar Negeri. Menurut pasal 1 Gouvernementsbesluit tersebut pimpinan lembaga itu diserahkan kepada seorang Direktur dibawah pengawasan suatu Dewan Pengawas, terdiri dari Direktur Kemakmuran, Direktur Keuangan dan Presiden Javasche Bank, sedangkan pasal 1 ini kemudian dengan kedua besluit jang terachir dirobah dan ditambah sehingga Dewan Pengawas tersebut diperluas dengan Direktur Perhubungan, Tenaga dan Pertambangan dan seorang wakil dari Negara Indonesia Timur. Pada mulanja dimaksudkan supaja dari setiap negara dari R.I.S. seorang akan berkedudukan dalam dewan Pengawas tersebut, tetapi oleh karena urusan devisen adalah suatu urusan federal (hal o dari pokok-pokok penjelenggaraan 51 Konstitusi), maka tidak dianggap sessuai dengan keadaan diwaktu ini, djika maksud semula iitu akan dilaksankan djuga, dan dianggap perlu memperhatikan hal ini dalam menjusun baru Dewan Pengawas tersebut. Selain dari itu Keputusan Presiden ini sudah terang agaknja dan tidak memperlukan penjelasan lebih landjut. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.