bahwa tidak ada keberatan untuk mengangkat tjalon pengganti Anggota seperti tertjantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No. 110/K/1954 jang ditetapkan berdasarkan Keputusannja No. 100/K/1954 tentang pernjataan adanja lowongan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat berhubung dengan perletakan djabatan Sdr. H. SINAGA;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.