bahwa perlu mengadakan perobahan dalam susunan “Panitia Penjelenggara Upatjara Pembentukan Negara Kesatuan dan Upatjara Proklamasi Kemerdekaan chusus untuk Djakarta”;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.