a. bahwa perlu mengadakan pemberhentian dan pengangkatan antara- waktu beberapa Menteri, jaitu pemberhentian Sdr. Mohammad Hanafiah dari djabatannja sebagai Menteri Agraria serta pengangkatan Mr. Soenarjo, Dr. A.K. Gani dan Sdr. I Gusti Gde Rake masing-masing mendjadi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Menteri Agraria; b. bahwa berhubung dengan jang tersebut di atas perlu pula membebaskan Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo dan Wakil Perdana Menteri Sdr. Zainul Arifin masing-masing dari tugasnja untuk ad interim melakukan pekerdjaan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.