a. bahwa Drs. A. Oudt, penasehat-umum pada Kemente-rian Keuangan, dalam melaksanakankewadjibannja telah menundjukkan djasa-sjasanja jang sangat berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia Serikat umumnja dan Kementerian Keuangan chususnja; b. bahwa untuk menghargainja kami bermaksud memberikan kepadanja hadiah dalam hal istimewa ini sebanjak f 4.500.- (empat ribu lima ratus rupiah) jang dibajar sekaligus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.