Perlu memberhentikan sementara (schorschen) Perwira Menengah tersebut; M e m u t u s k a n : Selama waktu terhitung mulai tanggal 27 Djuli 1950 mendjatuhkan pemberhentian sementara (schorschen) atas dirinja: Letnan Kolonel UMAR DJOY, anggauta Staf Perawatan Umum (Q) Angkatan Darat; dengan tjatatan, bahwa dalam pemberhentian sementara segala hak baginja tiada berlaku. TURUNAN surat keputusan ini dikirimkan untuk mendjadikan periksa kepada: 1. J.M. Menteri Pertahanan, 2. Kepala Staf Angkatan Perang, 3. Kepala Staf Angkatan Darat, 4. Kepala Staf Angkatan Udara, 5. Kepala Staf Angkatan Laut, 6. Kepala Staf “A” Angkatan Darat, 7. Kepala Staf “U” Angkatan Darat, 8. Kepala Staf “PU” Angkatan Darat, 9. Panglima Divisi I/G.M. I, 10. Kepala Dinas Personalia Staf “A” Angkatan Darat, 11. Kepala Dinas Gadji dan Pensiun Staf “A” Angkatan Darat, 12. Kepala Dinas Sosial dan Kesedjahteraan Tentara S.A.A.D., 13. Kepala Dinas Administrasi Militer Staf “A” Angkatan Darat, 14. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara, 15. Komandan Polisi Militer pusat, 16. Mahkamah Agung Tentara, dan PETIKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkannja. Ditetapken di Djakarta pada tanggal 14 Agustus 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd HAMENGKU BUWONO IX
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.