perlu memberhentikan perwira tersebut; M e m u t u s k a n : Terhitung mulai tanggal 31 Djuli 1950 memberhentikan dengan hormat atas permohonan sendiri dari djabatannja dan mengeluarkan dari dinas Tentara: Reserve Letnan Kolonel RACHIM GONDOSUWITO, terachir mendjabat sebagai Sekretaris D.P.A.P. (bentuk lama), dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama menunaikan tugasnja sebagai anggauta Angkatan Perang, dengan tjatatan bahwa, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan seperlunja. TURUNAN surat keputusan ini disampaikan untuk mendjadikan periksa kepada: 1. Kepala Staf Angkatan Perang, 2. Sekretaris Djenderal Kementerian Pertahanan, 3. Kepala Staf Angkatan Darat, 4. Kepala Staf “A” Angkatan Darat, 5. Kepala Staf “U” Angkatan Darat, 6. Kepala Staf “PU” Angkatan Darat, 7. Komandan Pulisi Militer Pusat, 8. Kepala Dinas Personalia Staf “A” Angkatan Darat, 9. Kepala Dinas Administrasi Militer Staf “A” Angkatan Darat, 10. Kepala Dinas Gadji dan Pensiun Staf “A” Angkatan Darat, 11. Kepala Dinas Sosial dan Kesedjahteraan Tentara S.A.A.D., 12. Kepala Kantor Penetapan Padjak Negara, 13. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara, dan PETIKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkannja.- Ditetapken di Djakarta pada tanggal 14 Agustus 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd HAMENGKU BUWONO IX
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.