bahwa djabatan Ketua Pengadilan Tinggi di Djakarta adalah terluang; Menimbang pula : bahwa Mr. M. Hoesein Tirtaamidjaja –sekarang ini Pegawai Tinggi pada KementerianKehakiman Republik Indonesia Serikat tersebut untuk pekerdjaan-pekerdjaan istimewa- dianggap mentjukupi sjarat-sjarat keahlian dan ketjakapan untuk mendjalankan kewadjiban Ketua Pengadilan Tinggi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.