perlu mengadakan sebuah Panitya pusat untuk Djakarta untuk mengurus segala hal ichwal berhubung dengan upatjara pembentukan Negara Kesaturan Republik Indonesia dan peringatan hari ulang tahun ke lima Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;; M e m u t u s k a n : Menetapkan : a. Membentuk sebuah “Panitya Penjelenggara Upatjara Pembentukan Negara Kesatuan dan Upatjara Proklamasi Kemerdekaan chusus untuk Djakarta” dengan tugas kewadjiban mengurus segala sesuati jang bersangkutan dengan perajaan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peringatan hari ulang tahun ke lima Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 pada tanggal 14, 15, 16 dan 17 Agustus 1950. b. Mengangkat : SOEWIRJO Walikota Djakarta Ketua Lt.Kol. DAAN JAHJA Gub. Mil. Djakarta Anggauta Djend. Maj. SUHARDJO Kep. Rumah Tangga Militer Anggauta HARDJOWARDOJO Presiden Mr. A.W. SOERJOADININGRAT Sekretaris Dewan Menteri Anggauta Mr. SOEMARDI Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Anggauta Mr. SAJID S.MANGUN JUDO Sekretaris Senat Angguata AGUS RAMADHAN Wakil Kementerian Keuangan Anggauta Mr. A.KUSUMO UTOJO Wakil Kementerian Luar Negeri Anggauta W. LATUMENTEN Wakil Kementerian Penerangan Anggauta Lt.Kol. WIDIJA Wakil Kementerian Pertahanan Anggauta ATING NATADIKUSUMAH Komisaris Besar Polisi Djakarta Anggauta TABRANI NOTOSUDIRDJO Dewan harian Kota-pradja Djakarta Anggauta SARDJONO Dewan harian Kota-pradja Djakarta Anggauta SUPRANOTO Dewan harian Kota-pradja Djakarta Anggauta P. DE QUELJOE Dewan harian Kota-pradja Djakarta Anggauta SALINAN surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada: 1. Semua Kementerian, 2. Sekretariat Kabinet Perdana Menteri, 3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat, 4. Sekretariat Senat, 5. Walikota Djakarta, 6. Gubernur Militer Djakarta, 7. Kepala Kepolisian daerah Djakarta, 8. Basis Comando Djakarta, dan PETIKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETIKAN disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja. Ditetapken di Djakarta pada tanggal 10 Agustus 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd MOHAMMAD HATTA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.