bahwa untuk menghilangkan keragu-raguan tentang mendjalankan peraturan pemberian pembebasa hukuman untuk seluruhnja atau untuk sebagian (remisi), baik jang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 19 April 1950 No. 156 (Berita Negara tanggal 28 April 1950 No. 26), maupun jang dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1946 tanggal 8 Agustus 1946 dan Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. G 8/106 tanggal 10 Djanuari 1947, ataupun jang berlaku di Negara Indonesia Timur, harus diadakan ketentuan tentang; Menimbang : bahwa karena waktu mendesak disebabkan tanggal 17 Agustus 1950 itu sudah hampir tiba, sedang usul-usul jang diperlukan dirasa tidak mungkin dapat diterima pada waktunja berhubung dengan djauh letaknja rumah-rumah pendjara diberbagai tempat, maka agar penglaksanaan pemberian pembebasan hukuman itu dapat didjalankan sebagaimana harusnja dan sedapat mungkin tepat pada saat jang ditetentukan, maka bunjinja baik pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat maupun pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia harus diubah dengan begitu rupa, sehingga penjelanggaraan pembebasan itu dapat dianggap mudah dan pada waktunja dapat didjalankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.