Mengingat: PRtr5Ir}LI..I R [trLiULlK tl'lD0NEi:lA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUT{AN KE.IAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat; bahwa herdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat; a. b. C. 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44Ol); 3. Peraturan i . .dil'!? *l ' ."t# i -ir r ;7: % ",l',' q'"ffi,x; "*6p*# F I{ [5}DEhI HEPUBLIIt ll"lDONtlSlA. 2 3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik indonesia sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.