bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.