a. bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dan dipertahankan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan; b. bahwa dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.