a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor dalam rangka memperkuat daya saing perekonomian Indonesia, perlu didukung oleh suatu sistem kepelabuhanan yang tertata secara optimal ruang maupun manajemennya; b. bahwa tata ruang dan manajemen kepelabuhanan di Indonesia, khususnya pelabuhan-pelabuhan yang melayani arus barang ekspor dan impor, dipandang masih perlu ditata dan dibenahi agar dapat mendukung dan menunjang peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor; c. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005, telah dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang bertugas dan berfungsi mengkoordinasikan perumusan strategi dan kebijakan kelancaran arus barang ekspor dan impor, baik perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatannya; d. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa penataan dan pembenahan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas, memerlukan koordinasi lintas instansi yang terintegrasi, efektif dan efisien; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.