a. bahwa dalam rangka mewujudlkan rekonsiliasi nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta untuk mengakhiri konflik secara permanen, perlu menciptakan suasana damai secaril menyeluruh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk percepatan usaha rehabilitasi dan rekonsiliasi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami, perlu keterlibatan dan keikutsertaan seluruh potensi kekuatan bangsa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus 2005, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi terhadap setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.