bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengalihan fungsi pembinaan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama ke Mahkamah Agung, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.