a. bahwa dalam rangka meningkatkan saling percaya dan pengertian antara Indonesia dan Portugal, suasana hubungan yang lebih positif, dan untuk mempermudah upaya penyelesaian masalah Timor Timur, diperlukan suatu Kantor Seksi Kepentingan (interest section) Republik Indonesia di Lisbon, Portugas; b. bahwa rencana pendirian kantor seksi kepentingan tersebut didasarkan atas persetujuan antara Portugal dan Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopembeer 1998 dan hasil Dialog Segitiga tingkat Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 -5 Agustus 1998; c. bahwa berdasrakan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu didirikan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon, Portugal atas dasar hubungan timbal-balik secara penuh dengan Pemerintah Portugal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.