a. bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk mendrong peningkatan efisiensi industri dalam negeri dan kelancaran arus barang, dipandang perlu untuk membebaskan impor kapal niaga dan kapal ikan dalam keadaan bukan baru dari hambatan-hambatan non tarif; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan Dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.