a. bahwa perlakuan berupa ditanggungnya oleh Pemerintah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang selama ini diberikan kepada PT Multi Nitrotama Kimia dirasakan sudah cukup memadai, dan oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan Negara; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.