a. bahwa hutan dan hasil hutan memiliki nilai strategis bagi kelangsungan pembangunan nasional, sehingga perlu dilindungi dan diamankan sebaik-baiknya; b. bahwa gangguan dan ancaman terhadap hutan dan hasil hutan dapat mempengaruhi kesinambungan persedian bahan-bahan hasil hutan untuk keperluan pembangunan dalam kaitannya dengan kesinambungan lingkungan hidup, sehingga perlu diambil langkah-langkah pengamanan hutan secara terpadu; c. bahwa subungan dengan itu, dipandang perlu membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.