a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 14 Januari 1987 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of Bangladesh Concerning Youth and Sports Cooperation, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Bangladesh; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/Hk/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Memorandum of Understanding tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.