bahwa dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980, di pandang perlu membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia termasuk Sekretariatnya dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.