a. bahwa pembangunan jembatan Mojokerto yang merupakan bagian dari rencana jaringan jalan primer telah selesai; b. bahwa jembatan Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi syarat untuk dijadikan jembatan tol; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jembatan tol, jenis kendaraan bermotor dan besarnnya tol ditetapkan dengan keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.