a. bahwa pengusahaan sumber daya panasbumi diutamakan untuk pembangkitan energi dalam rangka penghematan penggunaan bahan bakar minyak dan gas bumi ; b. bahwa PERTAMINA memiliki keahlian dan teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya panasbumi ; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas dianggap perlu untuk menetapkan pemberian Kuasa Pengusahaan panasbumi, eksplorasi dan eksploitasi kepada PERTAM INA dalam suatu Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.