bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan Pemerintah dan dalam rangka untuk lebih meningkatkan tugas pokok Departemen Agama serta untuk disesuaikan dengan susunan Kabinet Pembangunan III dipandang perlu mengadakan perubahan susunan organisasi Departemen Agama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 jo. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.