Perlu menambah djumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta; Mengingat : a. Pasal 9 ajat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 ( Lembaran Negara Tahun 1950 No. 52) tentang : Susunan dari kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1954 ( Berita Negara tahun 1954 No. 16 ); M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.