a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/20/9 tertanggal 21 Pebruari 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 71 tanggal 6 September 1955; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 7 Nopember 1955 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan penolakan sebagian dari permohonan- nja tersebut diatas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat; c. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.