tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan tersebut; M e m u t u s k a n : Menetapkan : Terhitung mulai tanggal 31 Maret 1950 memberhentikan dengan hormat atas permohonan sendiri, dari djabatannja dan mengeluarkan dari Dinas Tentara: Letnan Kolonel R. SLAMET WEDIJOSUSANTO. terachir mendjabat sebagai Wakil ke II merangkap Kepala Bagian Umum di D.P.A. (bentuk lama), dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama menunaikan tugasnja sebagai anggauta Angkatan Perang, dengan tjatatan bahwa, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan seperlunja. TURUNAN surat keputusan ini disampaikan untuk mendjadikan periksa kepada: 1. J.M. Menteri Pertahanan, 2. Direktur Kabinet Presiden, 3. Kepala Staf Angkatan Perang, 4. Kepala Staf Angkatan Darat, 5. Kepala Staf “A” Angkatan Darat, 6. Kepala Staf “U” Angkatan Darat, 7. Kepala Staf “PU” Angkatan Darat, 8. Komandan Pulisi Militer Pusat, 9. Kepala Dinas Personalia Staf “A” A.D., 10. Kepala Dinas Administrasi Militer Staf “A” A.D., 11. Kepala Dinas Gadji dan Pensiun Staf “A” A.D., 12. Kepala Dinas Sosial dan Kesedjahteraan Tentara Staf “A” A.D., 13. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara, 14. Kepala Kantor Penetapan Padjak Negara, dan PETIKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkannja.- Ditetapken di Djakarta pada tanggal 26 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd HAMENGKU BUWONO IX
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.