tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan tersebut; M e m u t u s k a n : Menetapkan : Terhitung mulai tanggal 30 Djuni 1950 memberhentikan dengan hormat atas permohonan sendiri, dari djabatannja dan mengeluarkan dari Dinas Tentara: Kolonel S O E R A T M A N, Penasehat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Serikat, dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama menunaikan tugasnja sebagai anggauta Angkatan Perang, dengan tjatatan bahwa: 1. kepadanja diberi hak pensiun; 2. pembuatan surat keputusan mengenai penetapan hak uang pensiun menunggu diterimanja keterangan-keterangan jang lengkap tentang masa kerdja untuk dapat diperhitungkan djumlah uang pensiun; 3. selama keputusan penetapan hak tersebut pada ajat 2 di atas belum dapat dikeluarkan, sementara ditetapkan untuk menerima uang persekot jang didasarkan pada/surat-keputusan Kepala Staf “A” Angkatan Darat tanggal 15 Djuni 1950, No. 463/Pnt/AS/50, penerimaan uang persekot mana dikemudian hari akan diperhatikan dengan haknja jang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut pada ajat 2 di atas; 4. bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dibetulkan seperlunja. TURUNAN surat keputusan ini disampaikan untuk mendjadikan periksa kepada: 1. J.M. Menteri Pertahanan, 2. Kep. Staf Angkatan Perang, 3. Kep. Staf Angkatan Darat, 4. Kep. Staf “A” A.D., 5. Kep. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 5. Kep. Staf “U” A.D., 6. Kep. Staf “PU” A.D., 7. Kep. Dn. Pers. S.A.A.D., 8. K. Dn. Adm. Mil. S.A.A.D., 9. K. Dn. G. dan P. S.A.A.D., 10. K. Dn. Soc. Dan Kesedj. Tent.S.A.A.D., 11. Kmd. Pul. Mil. Pusat., 12. K.Knt. Perbendaharaan Negara, 13. K.Knt. Padjak Negeri, dan PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkannja.- Ditetapken di Djakarta pada tanggal 26 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd HAMENGKU BUWONO IX
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.